Mengenal Jenis Asuransi Pinjaman dan Manfaatnya Bagi Nasabah

Saat hendak mengajukan pinjaman, Anda tentu pernah diminta untuk mengambil asuransi. Ya, asuransi pinjaman merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon peminjam. Kendati demikian, Anda perlu tahu bahwa rupanya tidak semua lembaga pembiayaan mengharuskan peminjam untuk mengambil asuransi pinjaman atau asuransi kredit. Sebab, ada juga yang menjadikannya sebagai opsi tambahan dan ada juga yang menjadikannya sebagai kewajiban.

Jenis asuransi pinjaman

Perlu Anda ketahui, bahwa asuransi pinjaman atau asuransi kredit ini merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada pihak kreditur/bank/lembaga pembiayaan keuangan jika terjadi risiko gagal bayar yang dilakukan oleh debitur atau nasabah. Maksud dari risiko debitur di sini yakni ketidakmampuan seorang nasabah dalam membayar cicilan pinjaman lantaran meninggal dunia atau cacat total tetap akibat sakit atau bahkan kecelakaan.

Hadirnya asuransi pinjaman ini sendiri sangat bermanfaat bagi pihak tertanggung maupun keluarga yang ditinggalkan lantaran nantinya tidak akan terbebani dengan utang yang harus dibayarkan ke pihak bank. Dalam hal ini, ada beberapa jenisyang ditawarkan, yakni:

  • Asuransi jiwa

Yakni asuransi yang akan memberikan uang pertanggungan untuk melunasi pinjaman yang mengalami risiko kredit macet akibat meninggalnya pihak nasabah.

  • Asuransi risiko PHK

Asuransi pinjaman untuk menjamin pelunasan jika seorang nasabah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tertentu.

  • Asuransi risiko wanprestasi

Asuransi yang hanya akan diberikan jika seorang nasabah melakukan wanprestasi atau kesalahan secara sengaja maupun tidak sengaja karena kelalaian.

  • Asuransi KPR

Asuransi yang memberikan jaminan atas pinjaman nasabah untuk pembelian properti dari rumah, apartemen sampai dengan ruko.

  • Asuransi kredit konsumtif

Merupakan asuransi yang diberikan jika terjadi risiko gagal bayar oleh nasabah karena sebab yang dijaminkan.

Apa manfaat penggunaan asuransi pinjaman bagi nasabah?

Pada dasarnya, manfaat utama dari penggunaan produk asuransi pinjaman bagi nasabah ini yakni untuk memberikan suatu jaminan pelunasan terhadap risiko gagal bayar yang dilakukan oleh pihak debitur itu sendiri. Sehingga, hal inilah yang nantinya tidak akan membawa dampak merugikan bagi pihak bank maupun keluarga terhadap pinjaman yang dilakukan debitur. Selain itu, kehadiran asuransi pinjaman ini juga memberikan manfaat lain di antaranya:

  • Memberikan nilai pertanggungan lebih dari sisa pelunasan utang dan bunga yang berjalan.
  • Dapat melakukan pembayaran manfaat tanpa harus menggunakan data atau riwayat kesehatan dari pihak nasabah.
  • Membayar dengan presentasi tertentu dari keseluruhan utang yang dipinjam.

Setelah mengetahui mengenai jenis-jenisnya beserta manfaat yang diberikan, Anda tentu tertarik untuk mencoba membeli produk asuransi yang satu ini, bukan? Sebagai solusinya, Anda bisa membeli produk asuransi di FWD Insurance yakni asuransi jiwa kredit yang hadir dengan memberikan manfaat proteksi terbaik bagi Anda dan keluarga.  Anda bisa mempercayai PT FWD Insurance Indonesia dimana PT FWD Insurance Indonesia sudah berizin dan diawasi oleh OJK.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *