Masyarakat Diminta Laporkan Jika Temukan Penipuan Berkedok Investasi Semakin Marak

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah terlena dengan janji manis penipuan yang berkedok investasi. Warga juga diminta untuk cerdas sebelum menentukan berinvestasi di suatu perusahaan. Hal tersebut menyusul adanya kasus investasi bodong senilai Rp 333 miliar Kampoeng Kurma Group. Adapun masyarakat yang tertipu dalam kasus ini mencapai 2.000 orang.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji dan keuntungan yang besar karena biasanya cara cara penipuan seperti itu sehingga masyarakat tertarik untuk berinvestasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021). Dijelaskan Rusdi, masyarakat juga diminta untuk memeriksa terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan diinvestasikan. Dia bilang, perusahaan harus memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang. "Masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut memiliki izin yang lengkap dan dikeluarkan oleh instansi berwenang," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bisa melaporkan jika terdapat aktivitas mencurigakan perusahaan investasi ke pihak kepolisian. "Apabila masyarakat merasa curiga atau mendapatkan aktivitas yang mencurigakan dari kegiatan pengumpulan dana/Investasi segera laporkan ke Polisi agar dapat ditindaklanjuti sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang merugikan masyarakat luas," tukasnya. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa 70 orang sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Kampoeng Kurma Group soal pembelian tanah kavling. Seluruh saksi yang diperiksa merupakan ahli maupun korban.

"Sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan, saat ini penyidik telah memeriksa 70 orang saksi dan korban," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021). Dalam pemeriksaan itu, kata Rusdi, ditemukan fakta hukum bahwa kampung kurma Group tidak memiliki izin operasional. Artinya, berbagai kegiatan investasi senilai Rp333 miliar tersebut ilegal. "Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa PT Kampung Kurma dalam operasionalnya tidak memiliki izin dari operasional PT Kampung Kurma itu sendiri. Ketika Kampung Kurma tidak memiliki izin artinya kegiatan PT tersebut adalah ilegal," ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya menemukan dugaan adanya tiga pasal yang dilanggar oleh Kampung Kurma Group. "Penyidik dan dilakukan pendalaman didapati PT tersebut melanggar beberapa UU yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya. Sebagai informasi, Polri tengah melakukan penyidikan terkait kasus investasi Kampoeng Kurma Group soal pembelian tanah kavling. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penyidik tengah menelusuri uang uang yang senilai Rp333 miliar yang digunakan oleh pihak bersangkutan, termasuk tracing aset. Ia mengatakan kasus ini bermula pada awal 2020 ketika ada info dari Satgas Waspada Investasi OJK. "Pada tahun 2017 sampai dengan 2018 ada seseorang mendirikan Kampoeng Kurma Group," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada enam perusahaan yang tersebar di beberapa lokasi mulai dari Kabupaten Bogor, kemudian Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. "Investasi bodong oleh Kampung Kurma Grup berupa investasi pembelian lahan kavling dengan korban kurang lebih mencapai 2 ribu orang," katanya Para korban ditawari investasi fasilitas berupa 4.208 kavling dengan bonus masing masing kavling ditanami satu pohon kurma, dengan total dana penjualan yang diperoleh sekitar Rp333 miliar lebih.

"Juga di antaranya lokasi lokasi tadi akan didirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kemudian kolam berenang, dan lain lain," lanjut Awi. Fakta yang ditemukan penyelidik adalah sebagian besar transaksi 2 ribu korban itu tak terdapat fisik dan bonus yang dijanjikan. "Jadi yang bersangkutan mencari pembeli, ada yang menyampaikan DP ada juga yang bayar full ini juga lagi dipisah, karena memang ini datanya parah dan amburadul. Yang menjual sendiri dia, yang mengelola sendiri dia, yang buka sendiri dia, yang pakai uangnya sendiri. Ini yang lagi ditelusuri," kata Awi.

Dari fakta fakta itu, penyelidik juga menemukan pembelian lahan itu bermasalah terkait akta jual beli (AJB) yang dilakukan antara pemilik lahan dan konsumen "Karena memang Kampung Kurma ini tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti," pungkas Awi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *