Kini Dihukum 5 Tahun Penjara Seorang Pedagang Sosis Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun saat Berjualan

Seorang pedagang sosis nekat mencabuli bocah 10 tahun. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat sedang berjualan. Kini pelaku divonis hukuman lima tahun penjara.

Gara gara melakukan pencabulan, pedagang sosis di Bandar Lampung diganjar hukuman lima tahun penjara. Pria berinisial ST (43), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung itu didakwa karena mencabuli anak di bawah umur AA (10). Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/2/2021), ST terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul.

Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaiamana dalam dakwaan tunggal penuntut umum pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," seru Hendro. Hendro juga mengganjar terdakwa ST dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sebutnya. Hendro menerangkan, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. "Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma bagi korban. Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam memberikan keterangan dan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," tandasnya.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Yuni Kusumadianingsih menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan. Adapun perbuatan terdakwa bermula pada hari Senin, 19 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

"Terdakwa sedang berdagang sosis goreng dengan menggunakan gerobak dorong. Saat itu cuaca sedang hujan gerimis," ujar JPU. Lalu terdakwa melihat beberapa anak kecil yang sedang bermain hujan hujanan. Salah satunya AA, bocah yang ia kenal.

"Terdakwa pun berhenti di dekat saksi korban dan menawarkan dagangan terdakwa kepada anak anak tersebut. Lalu saksi korban menghampiri dan berkata, 'Bang, minta sosis, Bang,'" kata JPU. "Jangan, lagi sepi," ucap terdakwa. Saat saksi korban berada tepat di belakang terdakwa, tiba tiba muncul niat terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban.

Ia mengusap alat vital korban. "Dalam perbuatan tersebut, terdakwa berpura pura membenarkan tata letak sosis sosis yang ada di dalam gerobak dagangan terdakwa," tuturnya. Selanjutnya, terdakwa melanjutkan berjualan hingga pukul 18.00 WIB.

Lalu terdakwa dihampiri oleh dua orang. "Salah satunya orangtua korban. Terdakwa mengakui dan dibawa ke kantor polisi," tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *